Jakarta, JENIUSLINE.- Bismillah 🙏 Memasuki tahun 2020 PT. Citra Samudera Raya (CSR) telah Meluruskan Niat dan menguatkan Tekad untuk Go Internasional. Pasalnya, selama ini sektor pelayaran Indonesia seolah tidak memiliki taring di perairan internasional untuk kegiatan ekspor. Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyatakan 90% muatan ekspor dari RI dikuasi oleh angkutan laut asing.
Demikian disampaikan Direktur Safety Corporation and Risk Analysis PT CSR, Kyai Ageng Khalifahtullah Malikaz Zaman menjawab pertanyaan wartawan seputar tantangan dan peluang bisnis Industri Pelayaran pada 2020 di kantornya, Pejaten Office Park, Jakarta Selatan. “Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan menghadap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam upaya memberi solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan segala permasalahan yang melilit industri pelayaran nasional” imbuh Kyai Ageng.
Menurut Kyai Ageng, pemerintah harus serius dalam mendukung industri pelayaran nasional agar bisa Go International. Ditegaskannya, terutama dalam hal yang terkait regulasi, perlu membuka diri untuk menerima masukan dari pengusaha pelayaran agar dapat kita selesaikan bersama, yaitu peraturan-peraturan yang dinilai kurang kondusif, perlu diselesaikan dengan baik. Demikian juga kerja sama BUMN dan swasta, perlu didorong oleh pemerintah.
Seiring dengan itu, Kyai akan mengajak para pengusaha pelayaran untuk membentuk Aliansi Pelayaran Nusantara (APN), sebagai langkah strategis yang mengarah pada kolaborasi antar-shipping line. “Insya Allah, aliansi ini akan membuat perusahaan pelayaran nusantara go international dan mampu bersaing dengan pelayaran global lainnya. Kita ingin men-challenge kawan-kawan para pemilik kapal nasional, untuk bersatu, membentuk kolaborasi," ujar Kyai Ageng.
Sebagai langkah Awal Go International PT. CSR sudah mengadakan kerjasama dengan beberapa perusahaan Korea Selatan yang bergerak dalam Industri Maritim dan Pelayaran. Pihak Pengusaha Korea telah menunjuk CSR sebagai perusahaan penyedia Crew untuk kapal-kapal mereka yang beroperasi di Lautan Korea Selatan. Seiring dengan itu, PT. CSR sedang Menjajaki kerjasama dengan PT. Servindo Garda Tama dan PT. Indo Marino guna memenuhi Kuota 700 orang Crew ke Korea Selatan: “Saat ini, PT. CSR sedang menyelesaikan pengurusan Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim Sementara disebut Sertifikat Maritime Labour Convention (MLC) Sementara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan Dekiarasi MLC yang menyatakan suatu kapal dalam proses pemenuhan ketentuan MLC 2006 dan amandemennya,” jelas Kyai Ageng.
Maritim Labour Convention (MLC) 2006 adalah konvensi yang diselenggarkan oleh International Labour Organization (ILO) pada tahun 2006 di Genewa, Swiss. MLC 2006 bertujuan untuk memastikan hak-hak para pelaut di seluruh dunia dilindungi dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang nyaman bagi pelaut. Ini dilakukan karena pelaut bekerja lintas negara sehingga perlu diatur suatu standar bekerja yang berlaku secara internasional.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO mengenai Ketenagakerjaan Maritim tahun 2006 (MLC, 2006), yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap para pelaut dan awak kapal Indonesia, melalui persetujuan bulat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia saat sidang pleno pada Kamis, 8 September 2016.
Bagi Indonesia, MLC memiliki pengaruh signifikan karena Indonesia merupakan negara pemasok pelaut terbesar kedua. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memiliki sistem pengawasan, pemantauan rutin yang efektif dan terkoordinasi serta langkah-langkah pengendalian kapal lainnya yang diadopsi oleh otoritas-otoritas berwenang.
Kyai Ageng menjelaskan, MLC 2006 banyak mengadopsi sistem manajemen mutu ISO 9001, sehingga perusahaan yang sudah menerapkan ISO 9001 akan lebih mudah menerapkan MLC 2006. Bisa dikatakan, dokumen MLC 2006 adalah dokumen ISO 9001 ditambah dokumen MLC 2006 yang secara khusus membahas prosedur yang memastikan hak-hak pelaut terpenuhi.
Dikatakannya, sama dengan ISO 9001 dan standar manajemen yang lain, MLC 2006 juga menuntut dilakukannya kegiatan audit internal yang wajib dilakukan minimal setahun sekali.
Kegiatan terakhir yang harus dijalankan sebelum diaudit oleh badan sertifikasi MLC 2006 adalah pelaksanaan rapat tinjauan manajemen dimana pada rapat ini dibahas semua hal yang berkaitan dengan penerapan MLC 2006 untuk memastikan seluruh persyaratan MLC 2006 telah dijalankan.
“Sertifikat MLC 2006 baru bisa diperoleh setelah dilakukan uji kelayakan oleh badan sertifikasi MLC 2006 dimana perusahaan nantinya akan diaudit sekali sebelum dinyatakan berhak memperoleh sertifikat MLC 2006. Insya Allah, PT. CSR dapat memastikan kelayakan perusahaan untuk memperoleh sertifikat MLC 2006,” pungkas Kyai Ageng. (az).



Komentar
Posting Komentar